Seragam dapat didefenisikan sebagai seperangkat pakaian standar yang dibuat secara khusus baik dalam hal desain maupun warna dan diproduksi dalam skala kecil maupun besar.
Abad Ke-3 SM di Cina Kuno, seragam sekolah pertama kali dikenakan oleh para sarjana atau calon pegawai Pemerintah. Abad ke-19 konsep seragam sekolah semakin berkembang di Inggris dan menyebar ke sebagian besar Eropa.
Pada tahun 1905, pemerintah Belanda memperkenalkan seragam sekolah untuk siswa-siswi pribumi. seragam tersebut dirancang untuk menunjukan perbedaaan kelas sosial antara siswa pribumi dan siswa Belanda. seragam pertama kali digunakan di sekolah pada saat penjajahan Jepang Tahun 1942 untuk meningkatkan disiplin siswa.
Setelah indonesia merdeka, penggunaan seram sekolah tetap dipertahankan dan diatur dalam undang-undang Sistem Pendidikan nasional. Saat ini, hampir semua sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan seragam sekolah.
Presiden Soeharto membuat perubahan seragam dan memberikan warna seragam sekolah pada 17 Maret 1982. warna seragam tersebut menjadi identitas jenjang pendidikan dan masih dikenal sampai saat ini.
Nadiem Makarim tetapkan aturan seragam sekolah baru 2024
Peraturan tentang seragam sekolah baru 2024 sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2022. Aturan dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, mencerminkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Dalam peraturan tersebut, terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan. Keduanya adalah pakaian nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.
Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.
Jenis Seragam Sekolah
A. Seragam Nasional
Pakaian seragam nasional teridiri atas tiga jenis jenjang. melalui Pasal 10 ayat (1) dalam regulasi yang sama ditetapkan pakaian seragam nasional dikenakan oleh siswa minimal setiap Senin dan kamis. Rincian seragam Nasional :
- Peserta didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna merah hati plus tribut seperti topi, dasi, bet dan sabuk.
- Peserta didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok berwarna biru tua plus tribut seperti topi, dasi, bet dan sabuk.
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwara abu-abu plus tribut seperti topi, dasi, bet dan sabuk.
B. Seragam Pramuka
Pakaian seragam pramuka biasanya berwarna cokelat. Merujuk Pasal 10 ayat (1) aturan yang sama, ketentuan hari dikenakannya seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah.
C. Seragam khas sekolah (optional)
Seragam khas sekolah merupakan pakaian di mana di dalamnya terdapat motif yang khas, sesuai kewenangan sekolah. Seragam ini dapat berupa baju batik maupun baju Muslim.
D. Pakaian Adat
Salah satu seragam sekolah yang disebut oleh Nadiem Makarim adalah pakaian adat. Pakaian ini digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.
adapun tambahan ketentuan lainnya yaitu atribut, diantaranya :
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Kami menawarkan kerjasama dengan Pihak sekolah untuk pengadaan seragam sekolah. pengadaan seragam sekolah bisa sesuai standar seragam nasional maupun costum.
untuk pembelian satuan seragam sekolah bisa melalui akun shopee kami di https://shope.ee/30PNyjtNrO?share_channel_code=1